1.
Pengertian
Kemerdekaan berarti
bebas, tanpa ikatan, sedangkan pendapat secara umum dapat diartikan sebagai
buah pikiran, ide, atau gagasan. Berpendapat berarti mengemukakan pendapat
sebagai salah satu hak asasi warga negara dijamin oleh UUD 1945. Jaminan
kemerdekaan mengemukakan pendapat akan mendorong setiap warga masyarakat untuk
menghargai adanya perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat akan dapat
menciptakan masyarakat yang lebih demokratis, artinya kebebasan seseorang untuk
mengemukakan pendapat tanpa tekanan dari pihak perundang-undangan yang berlaku.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang
bersifat pribadi.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan pasal 28 E ayat (3). Adapun ketentuan
tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
b.
Pasal 28 E
Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Keseriusan pemerintah untuk melaksanakn
ketentuan pasal-pasal tersebut ditunjukkan dengan ditetapkannya undang-undang
No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Adanya
jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat tersebut mendorong kita sebagai warga
negara untuk menyampaikan buah, pikiran, ide, gagasan, baik berupa lisan maupun
tulisan, ataupun bentuk-bentuk lain secara bebas sesuai aturan yang berlaku
Pasal 1 ayat (1) UU RI No 9 tahun 1998 memberikan pengertian kemerdekaan
mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengeluarkan pendapat secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan,
kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan
yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum.
Penyampaian pendapat secara lisan, misalnya melalui orasi (pidato), dialog,
forum-forum musyawarah, diskusi, dialog interaktif dengar pendapat.
Pennyampaian pendapat secara tulisan dapat berbentuk surat, gambar, pamflet,
brosur, selebaran, spanduk, majalah, koran dan buletin.adapun yang dimaksud
dengan bentuk lain adalah sikap membisu ataumogok makan.
Pasal 19 deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB menegaskan bahwa
setiao orang berhak atas kebebasab mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Secara umum pendapat diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran.
Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Penyampaian
pendapat yang dimaksud adalah penyampaian pendapat di muka umum. Karena
diketahui oleh orang banyak itulah, penyampaian harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab, dilandasi niat baik, dan sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Rasa tanggung jawab maksudnya agar dalam penyampaian pendapat, baik cara
penyampaian maupun isinya/ pesan harus menghormati hak-hak dan kebebasan orang
lain serta menghormati aturan-aturan moral yang diakui masyarakat atau umum.
Peraturan dan ketentuan yang berlaku dimaksudkan agar dalam penyampaian
pendapat tidak lupa untuk menaati ketertiban umum, serta dapat menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa. Pengertian di muka umum menurut UU No. 9 tahun
1998 adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/ dilihat setiap orang. Menyampaikan pendapat di muka umum berarti
menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat
yang dapat didatangi dan/ dilihat setiap orang.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka penyampaian pendapat
di muka umum adalah menjamin dan melindungi hak-hak warga negara. Hal tersebut
dimaksudkan agar antara pihak masyarakat dan aparatur pemerintah dapat
membantu, saling bekerja sama sehingga dalam penyampaian pendapat tidak ada
pihak yang merasa dirugikan.
2.
Tujuan
Pasal 4 undang-undang No. 9 tahun 1998 menjelaskan bahwa tujuan pengaturan
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah
·
Mewujudkan kebebasan bertanggung jawab sebagai salah satu
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan UUD 1945;
·
Mewujudka perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyapaikan pendapat;
·
Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya
partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi;
·
Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan
perorangan dan kelompok.
3.
Asas
Pasal 3 UU No. 9 tahun 1998 menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka
umum memiliki asas sebagai brerikut.
·
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Musyawarah dan mufakat.
·
Kepastian hukum dan keadilan.
·
Proporsionalitas.
·
Manfaat.
4.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Aparatur Pemerintah
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, warga negara berhak
mendapat perlindungan hukum dari aparat pemerintah.
Pasal 7 UU No. 9 tahun 1998 menyebutkan bahwa aparatur pemerintah
berkewajiban untuk:
·
Melindungi hak asasi manusia
·
Menghargai asas legalitas
·
Menghargai prinsip praduga tak bersalah
·
Menyelenggarakan pengamanan.
5.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 4 UU No. 9 tahun 1998 menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.
a. Hak warga negara dalam
mengemukakan pendapat di muka umum adalah
·
Mengeluarka pikiran secara bebas
·
Memperoleh perlindungan hukum
b. Kewajiban warga negara
dalam mengemukakan pendapat di muka umum adalah
·
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
·
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
·
Menaati hukum yang berlaku
·
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
·
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
6.
Landasan Hukum
Mengemukakan pendapat di muka umum sebagai salah satu
wujud dari hak asasi pribadi memerlukan adanya landasan hukum agar lebih
terjamin penerapannya. Landasan hukum dalam mengemukakan pendapat di muka umum
adalah sebagai berikut.
·
Sila IV pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·
Alinea IV pembukaan UUD 1945
·
Pasal 28 UUD 1945
·
Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945
·
UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan mengemukakan
pendapat di muka umum.
·
UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
-
Pasal 14 ayat (1)
-
Pasal 14 ayat (2)
-
Pasal 23 ayat (2)
-
Pasal 44
Dalam UU No. 9 tahun 1998 ini, disebutkan bahwa dasar pertimbangan
kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan sebagai berikut.
·
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi universal
HAM.
·
Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan
bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Bahwa untuk membangun negara demokrasi dan menjamin hak
asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai
·
Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan
secara tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Atas dasar pertimbangan
tersebut. Pemerintah dan DPR pada tanggal 26 Oktober 1998 mengesahkan UU No. 9
tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Peringatan!!!
Dilarang meng-copy post ini secara illegal, kecuali jika kamu mendapat izin dari penulis atau dengan mencantumkan URL pada blog atau tugasmu.
Hargailah penulis OK!!!
It so usefull for me. Thank you...
ReplyDeleteYang bener kaya gini kalee "It's so useful for me. Thank you..."
ReplyDeleteijin copas yaa
ReplyDeleteIjin baca ye............buat materi ujian
ReplyDeleteijin copas yak buat uts ngak apa apa kan maaf ya udah copas
ReplyDeleteizin copas untuk bahan presentasi,tetap saya cantumkan alamat web anda
ReplyDeleteijin copas buat makalah akan saya cantumkan web anda sebagai sumber
ReplyDeletemakalahnya keren
ReplyDeletewww.sepatusafetyonline.com
ijin copas y........................
ReplyDeleteijin copas y........................
ReplyDelete